"7 Keajaiban Dunia Vs 7 Keajaiban Tuhan"

            Suatu hari di sebuah kelas, sekelompok kelas geografi sedang mempelajari “Tujuh Kejaiban Dunia”pada awal pelajaran mereka disuruh untuk menuliskan tujuh keajaiban dunia yang mereka ketahui saat ini,walaupun ada beberapa tidak kesesuian,namun secara garis besar mereka menuliskan tujuh kejaiban dunia tersebut :
1.Piramida
2.Taj Mahal
3.Tembok Besar Cina
4.Kuil Ankor
5.Menara eiffel
6. Borobudur
7. Dll, Dsb
ketika mengumpulkan daftar tujuh kejaiban dunia dari para siswa, sang guru memperhatikan seorang pelajar, seorang gadis kecil pendiam, yang belum mengumpulkan tugasnya,lalu sang guru bertanya kepadanya apakah dia mempunyai kesulitan dengan tugasnya
Gadis pendiam itu menjawab
“yah sedikit, saya tidak bisa memilih karena sangat banyaknya”
lalu sang guru berkata
“baik, katakan pada kami apa yang kamu miliki,dan mungkin kami bisa membantu memilihnya”
Gadis kecil itu ragu sejenak,kemudian membaca,”saya fikir “Tujuh Keajaiban Dunia”adalah :
1.Bisa melihat
2.Bisa mendengar
3.Bisa menyentuh
4.Bisa menyayangi
(Dia ragu sebentar,dan kemudian melanjutkan…)
5.Bisa merasakan
6.Bisa Tertawa
7.Dan bisa mencintai
Ruang kelas seketika sunyi, alangkah mudahnya bagi kita untuk melihat eksploitasi manusia dan menyebutnya “keajaiban” sementara kita lihat apa yang diberikan Tuhan kepada kita,kita lebih suka melihatnya sebagai hal yang “Biasa”,semoga pada hari ini kita dapat merenungkan tentang segala hal yang betul-betul ajaib dalam kehidupan kita

"Koneksi Internet Dengan Kartu GSM AXIS"

           Seperti kata pepatah “Ada banyak jalan menuju ke Roma”, begitu juga dengan penjelajahan dunia maya (internet). Dengan semakin maraknya tarif murah untuk mengakses internet, semakin terbuka pula jalan untuk berinternet ria. Setelah sebelumnya saya jelaskan secara singkat cara-cara koneksi dengan Starone, Fren, Flexi, IM3, dan Telkomsel, sekarang saya coba membuat tutorial tentang koneksi internet dengan sarana kartu GSM AXIS.
           Pada prinsipnya langkah-langkah seting koneksi dengan menggunakan fasilitas kartu seluler adalah sama, hanya parameternya saja yang berbeda sesuai dengan operator masing-masing. Tapi, untuk mempermudah saya akan membuat tutorial dari langkah awal sampai akhirnya bisa tersambung dengan dunia maya.
            Sebagai bahan membuat tutorial ini, saya menggunakan peralatan: laptop Axioo Pentium M dengan sistim operasi Windows XP Profesional SP 2, ponsel Nokia 6230, kabel data DKU 2, dan tentu saja kartu AXIS yang masih aktif dan ada pulsanya :D, ditambah dengan aplikasi Nokia PC Suite (Nokia PC Suite disini saya pergunakan untuk bisa mendeteksi kabel data dan ponsel Nokia saya).
            Setelah semua siap, buat koneksi antara laptop dengan ponsel Nokia, jika Nokia PC Suite telah terinstall, otomatis ponsel akan terdeteksi oleh laptop salah satunya terdeteksi sebagai modem. Untuk melihat modem ponsel nokia tersebut kita bisa masuk ke Control Panel, kemudian masuk pada Phone and Modem Options.

Untuk melakukan seting parameter modem Nokia, silakan sorot modem Nokia yang kita gunakan, kemudian pilih Properties. Setelah masuk pada windows Modem Properties, masuk pada tab Advanced, pada Extra initialization commands masukan paramater AT+cgdcont=1,”ip”,”AXIS”.


Setelah itu masuk pada tab Diagnostics dan lakukan Query Modem dengan memilih tombol Query Modem. Jika berhasil, maka akan muncul respon dari Modem Nokia yang kita gunakan.


Langkah selanjutnya adalah menentukan kecepatan port yang akan kita pakai dengan milih tab Modem. Pilih kecepatan 115200. Setelah itu pilih Ok.


Sampai di sini seting parameter modem telah selesai. Untuk langkah berikutnya adalah membuat koneksi internet. Untuk memulainya silakan masuk pada Network Connections, dan pilih Create a new connection.


Ikuti langkah-langkahnya, dengan menekan Next.


Pilih Connect to the internet.


Kemudian pilih Set up my connection manually.


Pilih Connect using a dial-up modem.


Pilih modem Nokia yang telah kita seting sebelumnya dengan memberi tanda centang.


Untuk ISP Name, kita bebas mengisikan (sebagai contoh saya gunakan AXIS)


Isi Dial-up number dengan *99***1#.


Kemudian masukan username axis, dan password 123456.


Sampai di sini seting koneksi internet telah selesai.


Koneksi AXIS sekarang siap untuk dipergunakan. Tekan Dial untuk melakukan koneksi


Jika koneksi berhasil maka seperti biasa di pojok kanan bawah layar akan muncul notifikasi koneksi internet.


Sudah tersambung, sekarang tinggal buka browser yang biasa kita pakai dan mulai penjelajahan di alam maya.
Selamat mencoba…. (dikutip dari : www.ariawijaya.com)

"Cara Hack Facebook"

Teman-teman yang lagi pengen belajar ngeHack Facebook bisa mencoba trik ini, sebenarnya trik ini menggunakan bantuan software, jadi tidak perlu terlalu repot, cuma tinggal click sini click sana beres deh. Penasaran? . . .



Burukutuk trik blog dan SEO share Trik Facebook hack ini semata-mata diajarkan untuk membagi ilmu aja, jangan digunakan untuk yang enggak-enggak. Woke?


Cara Hack Facebook dengan software



Cara-hack-Facebook
Cara hack Facebook dengan software? Gak jaman lagi!
Sekarang jamannya cara hack dengan teknik psikologis. Terbukti manjur lho. Ini langkah-langkahnya :


(Ini untuk FB cewek saja manjurnya, maksudnya untuk tahu pass FB cewek)


  1. Gunakan pendekatan yang baik
  2. Pasang foto yang ganteng
  3. Jadikan pacar
  4. Minta password FB nya


Intinya di sini adalah kepercayaan, bila anda berhasil mendapatkan kepercayaan korban, niscaya tidak hanya password yang anda dapatkan. :) Selamat mencoba dan semoga sukses. Teknik hacking digunakan untuk pembelajaran, jangan digunakan untuk berbuat iseng dan nakal.

"Setting Domain Di Co.Cc"

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa co.cc adalah top level domain yang bisa kita dapatkan secara gratis. Kita bisa mengganti nama blog kita dari "http://namadomain.blogspot.com" atau "http"//namadomain.wordpress.com" (dll) menjadi "http://namadomain.co.cc" . Dengan co.cc kita bisa mengontrol DNS Records, A, MX, dan CNAME records, sehinga domain co.cc bukan hanya sekedar "URL Forwarding".
Berikut ini akan saya coba mengungkapkan tentang cara setting domain di co.cc:

Ada 3 tipe pengaturan di co.cc. Ketiganya memiliki fungsi tersendiri. berikut ini penjelasanya:

1. Managed DNS
Ini biasanya digunakan untuk sebuah web yang memerlukan web hosting dan mengharuskan untuk mengarahkan Name Server-nya ke hosting tersebut. Misal untuk membuat web di 000webhost, atau bisa juga untuk blog wordpress yg menggunakan hosting dari luar. Metode ini tidak cocok digunakan untuk blogger/blogspot yang menggunakan hosting default dari blogger/blogspot.
Cara setting untuk metode ini yaitu dengan mengisi pada kolom "Name Server 1 dan Name Server 2 dengan name server yg sesuai dengan hosting yang digunakan. Misal, bagi yang menggunakan hosting dari 000webhost maka untuk kolom "Name Server 1" disi dengan "ns01.000webhost.com" dan kolom "Name Server 2" disi dengan "ns02.000webhost.com". Kemudian klik tombol "Setup". Selesai


2. Zone Records
Zone records cocok digunakan bagi para pengguna blogger/blogspot. berikut ini cara setting untuk Zone Records

  • Pada kolom "Host" isikan dengan nama domain yg sudah km daftarkan, misal "www.namadomain.co.cc" (jangan lupa dikasih "www")
  • Untuk option "TTL" biarkan saja, gak perlu dirubah2
  • Pada option "Type" pilih yang "CNAME"
  • Untuk kolom "Value" isikan "ghs.google.com"
  • Sehingga akan seperti pada gamabr dibawah ini:

Langkah selanjutnya yaitu merubah settingan di blogger/blogspot caranya begini:

  • Login ke blogger/blogspot kemudian masuk ke menu "Setting-->Publishing"
  • Kemudian pilih "Switch to: • Custom Domain
  • Setelah itu klik pada "Already own a domain? Switch to advanced settings"
  • Kemudian isikan nama domain kamu yang baru pada kolom "Your Domain".
  • Selanjutnya klik tombol "Save Setting"

Selesai. Kalau berhasil (Settingnya sudah benar) maka domain kamu yang baru akan aktif dalam waktu antara beberapa jam sampai 2 hari. Jadi sabar aja menunggunya. Blog kamu akan tetap bisa diakses dengan melalui domain yang lama.

3. URL Forwarding
URL forwarding bisa digunakan untuk apa aja, bisa web ato blog. Tapi URL Forwarding ini hanya memforward domain yg baru (yang di co.cc) ke domain lama. Jadi domain lama akan 100% seperti semula tanpa ada perubahan apapun, cuma kita bisa mengakses web/blog kita dengan mengetikkan nama domain baru kita di browser. Jika menggunakan URL Forwarding maka yang terindex di google atau Search engine yang lain adalah tetap Domain kita yang lama.
Untuk setting URL Forwarding sangat mudah, kita hanya mengisikan data-data yang diminta dan disesuaikan dengan web/blog kita, seperti "Redirect to:, Page Title, URL Hiding, Meta Description dan Meta Keywords". Kita tidak perlu lagi mensetting domain di web/blog kita lagi.
Note: Metode ini tidak dianjurkan jika tidak terpaksa

Jadi kesimpulannya adalah:
  • Jika kamu memakai layanan blogger/blogspot maka gunakanlah "Zone Records"
  • Jika domainnya digunakan untuk web yg memerlukan hosting atau untuk wordpress maka gunakanlah "Manage DNS"
  • Jangan menggunakan "URL forwarding" jika tidak terpaksa. Misal untuk untuk blog dari multiply yang tidak support custom domain.

"10 Langkah Mengendalikan Amarah"

Di bawah ini, saya tuliskan beberapa TIPS agar kita bisa mengendalikan dan menahan MARAH:

1. BERWUDHU & SHOLAT
  • Berwudhu akan mengurangi panasnya "bara" amarah di dalam hati. Dan, sholat akan membuat pernafasan Anda menjadi lebih pelan dan lebih rileks. Ini sebuah cara ampuh untuk menurunkan tekanan psikologis maupun stress.
2. LEBIH RELIGIUS
  • Jika selama ini Anda kurang aktif di pengajian ataupun kegiatan keagamaan lainnya, kenapa tidak segera memulainya lagi? Berada di Komunitas Spiritual, akan membantu diri kita mencapai prospek filosofi yang positif. Dan, ini pada akhirnya akan mengekang segala kesinisan, amarah, dan juga agresi.
3. SERINGLAH TERTAWA
  • Amarah dan humor memang tidak sama dan tak mungkin dalam satu waktu. Sehingga jika Anda mau tertawa, dan tak ada salahnya Anda menertawakan diri sendiri pada saat suasana mulai tidak mengenakkan hati...maka amarah yang siap keluar bakal mereda, jika Anda bisa menganggap tragedi itu hanyalah sebuah "banyolan" belaka.
4. MENDENGARKAN
  • Cobalah untuk menutup mulut, diam...mendengarkan. Sudah banyak bukti, bahwa diam sanggup meredam amarah, saat bersitegang dengan lawan bicara. Setelah itu, saat Anda berbicara, maka nada bicara Anda akan terdengar lebih bijak. Ini bisa membuat orang lain belajar kepada Anda.
5. TINGKATKAN EMPATI
  • Lihatlah situasinya menurut sudut pandang orang lain. Ini akan membuat Anda menemukan kecakapan baru, bahwa Anda bisa merasakan apa yang mereka rasakan. Maka, orang lain akan lebih menghargai Anda.
6. MEMAAFKAN
  • Betapa pun Anda pernah luka di "hati" yang dalam membekas, cobalah untuk memaafkan...meskipun menurut Anda hal itu tidak mungkin untuk dimaafkan. Cobalah melepaskan amarah dengan memaafkannya. Percayalah, Anda akan merasakan "pelepasan beban" yang membuat hidup jauh lebih ringan untuk dijalani.
7. TOLERANSI
  • Belajar menerima orang lain seperti apa adanya, bukan ingin menjadikan mereka sesuai kehendak Anda. Dengan sikap toleran ini, maka pada saat Anda berbicara, itu akan lebih didengarkan oleh orang lain.
8. MILIKI SAHABAT KARIB
  • Seorang sahabat karib, bisa dipercaya, dan dapat memberikan dukungan buat Anda, pada saat diperlukan. Sahabat juga tempat untuk berbagi. Dengan berbagi, gemuruh amarah akan menemukan pelepasannya, sehingga bisa diredakan.
9. BAHASA POSITIF & LUGAS
  • Meskipun marah karena merasakan ketidak adilan pada diri Anda, tetaplah fokus dan selektif. Gunakan bahasa positif namun lugas, simple, dengan nada suara yang rendah. Ini bisa membuat rasa marah mereda, dan bicara Anda pun akan lebih diperhatikan, dibandingkan jika Anda mengungkapkannya dengan nada tinggi dan keras, apalagi jika sampai memaki dan menghujat...yang mana bisa saja "seluruh isi kebun binatang" keluar dari mulut Anda.
10. MEMELIHARA BINATANG
  • Nah, daripada "seluruh isi kebun binatang" keluar dari mulut Anda, saat marah...mendingan Anda memelihara hewan kesayangan. Ini tidak menuntut banyak, kecuali makanan dan perhatian. Memelihara hewan kesayangan adalah tindakan bagus dan baik, sebagai awal Anda untuk belajar memperhatikan lingkungan sekitar Anda. Penelitian psikologis, menunjukkan bahwa secara fisik dan emosi, pemilik hewan kesayangan lebih baik, dibandingkan yang tidak memilikinya.



Demikian tips 10 LANGKAH MENGENDALIKAN AMARAH ini. Semoga bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, sesuai dengan keyakinan diri anda sendiri.

"Tips Hidup Sehat"

        Memiliki tubuh dan badan yang sehat seumur hidup adalah dambaan setiap orang. Namun situasi dan kondisi lingkungan sekitar kita serta bervariasinya daya tubuh seseorang terhadap penyakit membuat hal impian tersebut sulit untuk dicapai. Semua orang pasti pernah sakit, namun resiko sakit dapat diminimalkan atau dikurangi resikonya dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
1. Istirahat / Tidur
             Waktu yang diperlukan manusia normal untuk tidur kurang lebih 8 jam sehari atau sepertiga hari. Waktu tidur akan bertambah sesuai usia, di mana bayi, anak kecil dan manula membutuhkan waktu tidur yang lebih banyak dari orang dewasa dan anak muda. Tidur yang cukup dapat meningkatkan daya tahan tubuh dan energi di dalam tubuh, sehingga dapat menghindarkan diri kita dari berbagai serangan penyakit yang merugikan.
2. Makanan
             Makanlah makanan yang bergizi secara teratur, tidak berlebihan dan tidak kurang. Kelebihan makanan dapat meningkatkan kadar gula dalam darah yang akhirnya menimbulkan penyakit kencing manis yang sangat berbahaya. Kekurangan makan juga dapat menyebabkan kurang gizi, darah rendah, lesu, dan sebagainya. Perhatikan pula kandungan gizi sesuai takaran yang wajar, karena berlebihan suatu zat tidak baik untuk kesehatan.
3. Kondisi Psikis / Psikologi
             Jangan terlalu stres dengan berbagai hal dalam hidup anda. Buat apa susah, lebih baik kita bergembira. Jika pekerjaan anda membuat anda stres dan pusing tujuh keliling terus-menerus maka sebaiknya anda mulai mencari peluang bisnis atau pekerjaan lain yang tidak banyak membuat anda stres. Bila anda punya masalah ada baiknya anda bicarakan dengan orang lain yang dekat dengan anda. Beban psikis dan pikiran dapat mempengaruhi daya tahan tubuh yang efeknya dapat mengundang penyakit jasmaniah dan rohaniah. Setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Luangkan waktu anda untuk sesuatu yang menyenangkan bagi diri anda sendiri dan jangan sekali-kali lari ke minuman keras dan narkoba.
4. Daya Tahan Tubuh
            Tingkatkan daya tahan tubuh anda dengan mengkonsumsi berbagai makanan atau minuman alami yang dapat menangkis serangan kuman dan penyakit. Membiasakan diri dengan jamu-jamuan tradisional atau sering minum teh kental pahit setiap hari dapat mengingkatkan zat anti oksidan dalam tubuh untuk melenyapkan zat radikal bebas dari alam sekitar yang merugikan kesehatan kita.
5. Ekonomi Finansial
            Memiliki penghasilan yang cukup untuk keperluan sehari-hari dan tabungan untuk masa depan yang halal akan membuat hidup anda tenang lahir dan batin. Jika anda masih berjuang dengan kebutuhan dasar maka rubahlah pola pikir anda. Bekerja sama dengan istri, suami atau kawan anda untuk merintis sebuah usaha yang memiliki peluang serta prospek yang baik, siapa tahu bisa sukses dan membuat anda terbebas dari masalah finansial. Jangan hidup boros, dan mulailah hidup sederhana walaupun penghasilan anda besar.
6. Sosial
            Hiduplah yang rukun dengan tetangga anda di lingkungan sekitar anda. Perbanyak teman dan relasi serta jauhi permusuhan dan segala sifat dan sikap buruk pada orang lain. Istilahnya seribu teman masih kurang, satu musuh kebanyakan.sudah kebanyakan. Memiliki hubungan yang baik dengan para tetangga dan saudara sangat menguntungkan bagi anda, karena mereka dapat menolong anda sewaktu-waktu anda membutuhkannya. Pemilihan teman juga sangat penting. Pilihlah teman yang baik-baik yang bisa membantu anda dan tidak akan menjerumuskan atau merugikan anda. Timbal balik pun juga penting, di mana anda harus memberikan bantuan pada orang lain yang membutuhkan pertolongan. Kehidupan sosial yang baik dan sehat dapat membuat anda rileks dan dapat mengurangi resiko terkena gangguan kejiwaan baik yang ringan maupun yang berat.

"Sistem Politik Di Indonesia 2009/2014"

Sistem Politik Di INDONESIA

I. Suprasturktur Pollitik Di Indonesia
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang, terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan wewenang MPR antara lain:
  • Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR.

Sidang

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
  • sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.



Alat kelengkapan

Alat kelengkapan MPR terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan.
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Pimpinan MPR periode 2009–2014 adalah:

Kedudukan

Sebelum perubahan UUD 1945

Berdasarkan UUD 1945 (sebelum perubahan), MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

Setelah perubahan UUD 1945

Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Kini MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarki Peraturan Perundang-undangan.

B. Presiden Dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.Beliau digaji sekitar 60 juta perbulan

Wewenang, kewajiban, dan hak

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Pemilihan

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Pemilihan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pelantikan

Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden)  :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
MPR punya tugas dan wewenang :
-Mengubah dan menetapkan UUD -Melantik Presiden dan Wakil Presiden atas Pemilu

Pemberhentian

Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.



C. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Sejarah

Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta[1]. Tanggal peresmian KNIP ini (29 agustus 1945) dijadikan sebagai hari lahir DPR RI.
Dalam Sidang KNIP yang pertama dipilih pimpinan sebagai berikut:
  • Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
  • Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
  • Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
  • Wakil Ketua III : Adam Malik
Adapun pimpinan saat ini (2010) sebagai berikut:
  • Ketua: H. Marzuki Alie, SE., MM. (Fraksi Partai Demokrat)
  • Wakil Ketua: Ir. Taufik Kurniawan, MM. (Fraksi Partai Amanat Nasional)[2]
  • Wakil Ketua: Drs. H. Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golongan Karya)
  • Wakil Ketua: Ir. H. Pramono Anung Wibowo, MM. (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
  • Wakil Ketua: H.M. Anis Matta, Lc. (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Jika dihitung sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, DPR RI saat (2010) ini adalah dewan yang ketujuhbelas[3]. Dewan-dewan selengkapnya sebagai berikut:

Tugas dan wewenang

Tugas dan wewenang DPR antara lain:
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;

Hak

Pada anggota DPR melekat hak ajudikasi dan legislasi yakni berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Alat kelengkapan

Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

Pimpinan

Kedudukan Pimpinan dalam DPR dapat dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, terdiri dari seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam

Komisi

Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
  • Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
  • Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
  • Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
  • Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
  • Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
  • Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
  • Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
  • Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
  • Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
  • Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
  • Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

Badan Musyawarah

Bamus merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.

Badan Anggaran

Badan Anggaran DPR memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Badan Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.

Badan Kehormatan

Badan Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.

Badan Legislasi

Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).

Badan Urusan Rumah Tangga

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen menjalin kerjasama dengan parlemen negara lain.

Panitia Khusus

Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara yang disebut Panitia Khusus (Pansus).
Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

DPR dalam permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang DPR membuat susunan dan keanggotaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang beranggotakan paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sembilan orang atas usul dari fraksi-fraksi DPR yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan tugas untuk penelaahan setiap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

Anggota

Kekebalan hukum

Anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Larangan

Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.

Penyidikan

Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.

Komposisi anggota

Komposisi DPR saat ini adalah komposisi yang berdasarkan Pemilu 2009. Anggota-anggota DPR yang terpilih berdasarkan Pemilu tersebut mengelompokkan diri kedalam fraksi-fraksi.

Sekretariat Jenderal

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.

D. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).

Sejarah

Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Nederlandsch Indië Civil Administratie (NICA).
Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.
Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Anggota

BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Berikut adalah daftar anggota BPK periode 2004-2009:
  1. Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A. (ketua)
  2. H. Abdullah Zainie, S.H.
  3. Drs. Imran, Ak.
  4. I Gusti Agung Rai, Ak, M.A.
  5. Hasan Bisri, S.E.
  6. Drs. Baharuddin Aritonang
  7. Irjen Pol. Drs. Udju Djuhaeri


E. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:

Ketua

Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya sejak 15 Januari 2009 adalah Harifin A. Tumpa.

Hakim Agung

Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

F. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Sejarah

Sejarah berdirinya MK diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
  • Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Ketua

Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006 dengan Wakil Ketua Prof. Dr. M. Laica Maerzuki, SH. Bersama tujuh anggota hakim pendiri lainnya dari generasi pertama MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dan Prof. Dr. M. Laica Marzuki berhasil memimpin lembaga baru ini sehingga dengan cepat berkembang menjadi model bagi pengadilan modern dan terpercaya di Indonesia. Di akhir masa jabatan Prof. Jimly sebagai Ketua, MK berhasil dipandang sebagai salah satu icon keberhasilan reformasi Indonesia. Selama 5 tahun sejak berdirinya, sistem kelembagaan mahkamah ini terbentuk dengan sangat baik dan bahkan gedungnya juga berhasil dibangun dengan megah dan oleh banyak sekolah dan perguruan tinggi dijadikan gedung kebanggaan tempat mengadakan studi tour. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat untuk periode (2008-2013), melakukan voting untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 3 tahun berikutnya, yaitu 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua. Sesudah beberapa waktu sesudah itu, pada bulan Oktober 2009, Prof. Jimly Asshiddiqie, SH mengunduran diri dari anggota MK dan kembali menjadi guru besar tetap hukum tata negara Universitas Indonesia.

Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
  1. Jimly Asshiddiqie
  2. Mohammad Laica Marzuki
  3. Abdul Mukthie Fadjar
  4. Achmad Roestandi
  5. H. A. S. Natabaya
  6. Harjono
  7. I Dewa Gede Palguna
  8. Maruarar Siahaan
  9. Soedarsono
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:[1]
  1. Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
  2. Maria Farida Indrati
  3. Maruarar Siahaan
  4. Abdul Mukthie Fajar
  5. Mohammad Mahfud MD
  6. Muhammad Alim
  7. Achmad Sodiki
  8. Arsyad Sanusi
  9. Akil Mochtar
Namun, pada akhir 2009, Maruarar Siahaan dan Abdul Mukthie Fajar memasuki masa pensiun. Mereka kemudian digantikan oleh 2 hakim baru, yakni Hamdan Zoelva yang menggantikan Abdul Mukthie Fajar dan Fadlil Sumadi yang menggantikan Maruarar Siahaan.

G. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

Latar Belakang

Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.

Visi dan Misi

Pernyataan Visi adalah perwujudan harapan tertinggi yang diupayakan untuk terwujud dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya manusia di Komisi Yudisial melalui serangkaian tindakan yang dilakukan secara terus menerus berdasarkan amanat konstitusi dan Undang-Undang. Visi Komisi Yudisial dinyatakan sebagai berikut:
Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional
Pernyataan Misi adalah komitmen, tindakan, dan semangat sehari-hari seluruh sumber daya manusia di Komisi Yudisial yang diarahkan untuk mencapai Visi Komisi Yudisial. Misi Komisi Yudisial dinyatakan sebagai berikut:
  1. Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani dan kompeten.
  2. Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan.
  3. Melaksanakan pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang efektif, terbuka dan dapat dipercaya.

Tujuan Komisi Yudisial

  1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
  3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
  4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Wewenang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisial

  • Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
  1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
  3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
  4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  • Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
  1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
  3. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Pertanggungjawaban dan Laporan

Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Anggota

Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial meemgang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Saat ini Komisi Yudisial terdiri atas tujuh anggota, yang saat ini terdiri atas:

H. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
  • Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
  • Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tugas, wewenang, dan hak

Tugas dan wewenang DPD antara lain:
  • Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Alat kelengkapan

Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.

Pimpinan

Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman.
Pimpinan DPD periode 2009–2014 adalah:

Sekretariat Jenderal

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.

Anggota

Berikut adalah daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2009-2014, ditampilkan berdasarkan provinsi yang diwakilinya.

Aceh



Sumatera Utara

Sumatera Barat

Riau

Kepulauan Riau

Jambi

Bengkulu

Sumatera Selatan

Kepulauan Bangka Belitung

Lampung

DKI Jakarta

Banten

Jawa Barat

Jawa Tengah

Daerah Istimewa Yogyakarta

Jawa Timur

Bali

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

Kalimantan Selatan

Kalimantan Tengah

Kalimantan Barat

Kalimantan Timur

Sulawesi Selatan

Sulawesi Utara

Sulawesi Tenggara

Gorontalo

Sulawesi Tengah

Sulawesi Barat

Maluku

Maluku Utara

Papua

Papua Barat

Kekebalan hukum

Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
II. Infrastruktur Politik Di Indonesia
A. Partai Politik(political party)
Kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan politik rill di dalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik” yang mencakup 5 komponen yaitu :
partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.
Keberadaan partai politik tidak bisa dilepaskan dari kehidupan setiap negara demokrasi. Partai politik dianggap sebagai salah satu institusi yang mampu mengakomodir aspirasi rakyat serta dapat dijadikan alat kontrol bagi kebijakan-kebijakan pemerintah. Di negara-negara yang menganut paham demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat mempunyai dasar ideologis bahwa rakyat berhak turut menentukan siapa-siapa yang akan menjadi pemimpin yang nantinya menentukan kebijaksanaan umum (public policy).

Ada tiga teori yang mencoba menjelaskan tentang munculnya partai politik. Pertama, teori kelembagaan. Teori ini mengatakan bahwa kemunculan partai politik karena dibentuk oleh kalangan legislatif untuk mengadakan kontak dengan masyarakat. Kedua, teori situasi historik. Teori ini mengatakan bahwa timbulnya partai politik sebagai upaya untuk mengatasi krisis yang ditimbulkan oleh perubahan masyarakat secara luas, yaitu berupa krisis legitimasi, integrasi dan partisipasi. Untuk mengatasi hal itu dibentuk partai politik. Ketiga, teori pembangunan. Teori ini melihat bahwa munculnya partai politik sebagai produk modernisasi sosial ekonomi.


Bagaimana Peran Partai Politik di Indonesia?
Partai politik memiliki fungsi:
1) Sebagai sarana sosialisasi politik, yaitu proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat.

2) Sebagai sarana komunikasi politik, yaitu proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah.

3) Sebagai sarana rekruitmen politik, yaitu seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.

4) Sebagai pengelola konflik, yaitu mengendalikan konflik melalui cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirasi dan kepentingan dari pihak-pihak yang berkonflik dan membawanya ke parlemen untuk mendapatkan penyelesaian melalui keputusan politik.

5) Sebagai sarana artikulasi dan agegrasi kepentingan, menyalurkan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat dan mengeluarkannya berupa keputusan politik.

6) Sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah, yaitu sebagai mediator antara kebutuhan dan keinginan masyarakat dan responsivitas pemerintah dalam mendengar tuntutan rakyat.
B. Kelompok Kepentingan (interest group)
Aktivitasnya menyangkut tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang tidak berlebihan serta mengeluarkan dana dan tenaga untuk melaksanakan tindakan politik di luar tugas partai politik.
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan diidentifikasi kedalam jenis-jenis kelompok, yaitu :

- Kelompok anomik => Terbentuk diantara unsur masyarakat secara spontan
- Kelompok non-asosiasional => Jarang terorganisir secara rapi dan kegiatannya
bersifat kadang kala.
- Kelompok institusional => Bersifat formal dan memiliki fungsi politik disamping
artikulasi kepentingan.
- Kelompok asosiasional => kelompok khusus yang memakai tenaga professional
yang bekerja penuh dan memiliki prosedur teratur
untuk memutuskan kepentingan dan tuntutan.

C. Kelompok Penekan (pressure group)
Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.

D. Media Komunikasi Politik(political communication media)
Salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.
E. Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :

a. Legitimasi elit politik,
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.